Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alami Menstruasi Terlalu Dini? Disarankan Rutin Deteksi Dini Kanker Payudara
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak di Sekolah untuk Cegah Penyakit

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:49:00 WIB
Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak di Sekolah untuk Cegah Penyakit
Ilustrasi jajanan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan.

PP memuat berbagai aturan seperti larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran/satuan per batang atau ketengan.

Selain itu, PP juga mengatur soal jajanan anak di sekolah. Dalam pasal 202, disebutkan pemerintah daerah wajib mengatur dan membina pedagang makanan di sekitar sekolah dan tempat kerja untuk menekan risiko penyakit.

"Pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja," tulis pasal 202 huruf a.

Pemda juga harus mengawasi industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji atau jajanan yang disajikan di tempat usaha dan sekolah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut