Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken PP Nomor 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara 

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:09:00 WIB
Jokowi Teken PP Nomor 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara 
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setkab).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Ada lima ruang lingkup yang disebutkan dalam PP tersebut.

Pertama mengenai Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Kedua, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi dan ketiga mengenai pengelolaan komponen pendukung. Keempat, pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan dan kelima mobilisasi dan demobilisasi. 

Pada Pasal 48 dalam PP tersebut menjelaskan, komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional. Sedangkan dalam Pasal 49 menjelaskan, pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat,  komponen cadangan matra laut dan komponen cadangan matra udara.

"Adapun pembentukan komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi dan pelatihan dasar  kemiliteran dan penetapan. Adapun Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan, sosialisasi, pengumuman dan pelamaran," dikutip dari PP tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut