Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken PP Nomor 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara 

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:09:00 WIB
Jokowi Teken PP Nomor 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara 
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setkab).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Pasal 54 menjelaskan calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Selanjutnya, menteri memanggil para calon komponen cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Selain itu, Pasal 56, menjelaskan selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Besaran uang saku sesuai ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri

Sedangkan perlengkapan perseorangan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.

“Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam PP itu. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut