Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu ditandatangani 4 Mei 2020.
Dalam Perppu disebutkan Pilkada serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena penyebaran pandemi virus corona (Covid-19), yang merupakan bencana non-alam.
Dalam Perppu juga disebutkan, jika sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
Pemerintah bersama DPR sepakat menunda Pilkada Serentak menjadi 9 Desember 2020. Jadwal tersebut mundur dari semula 23 September 2020.
Jika waktu yang ditetapkan ternyata belum juga dapat dilaksanakan, Pilkada Serentak 2020 dapat digelar setelah bencana nonalam berakhir. "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," demikian salinan Perppu tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan menteri dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP) yang digelar secara virtual, Selasa (14/4/2020), Komisi II DPR mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.
Nantinya usulan tersebut, akan menjadi bagian dalam amendemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Usulan tersebut merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi keserentakan pemilu pada 2019.
KPU dalam rapat tersebut mengusulkan 3 opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020. Pertama, opsi optimistis 9 Desember 2020. Kedua, 1 April 2021 dan Opsi 3 September 2021.
Editor: Djibril Muhammad