Jokowi Terbitkan PP Atur Anggota DPRP dan DPRK Harus Orang Asli Papua
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provisi Papua. Beberapa aturan baru ada dalam PP itu.
Salah satunya mengatur mengenai pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).
PP tersebut diteken Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2O21 dan langsung diundangkan di Jakarta pada hari yang smaa oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
"Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua," bunyi Pasal 1 pada nomor 24 dikutip dari salinan PP yang diunduh pada JDIH Setneg, Jumat (29/10/2021).
Pada PP tersebut terdapat empat ruang lingkup yang dijelaskan sebagaimana diatur di Pasal 3. Diantaranya mengatur Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; Pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP; Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan Pemekaran daerah.
Sedangkan Terkait pengisian anggota DPRP diatur dalam Pasal 32. Dalam pasal tersebut anggora DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan diangkat dari unsur OAP.
Terkait masa jabatan diatur dalam pasal yang sama pada ayat 2, yakni masa jabatan anggota DPRP yang diangkat adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pada ayat 3, Anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP. Lalu, penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.
Pada ayat 5, unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.
Terkait dengan dengan keanggotaan diatur dalam Pasal 35. Pada ayat 1 disebut bahwa Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berjumlah 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum. Dan peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRP yang diangkat dilakukan dengan Keputusan Menteri.
"Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota provinsi," bunyi Pasal 35 ayat 3.
Sedangkan untuk pengangkatan anggota DPRK diatur dalam Pasal 42. Pada ayat 1, DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan diangkat dari unsur OAP.
Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.
Lalu Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK. Dan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
"Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK," bunyi Pasal 42 ayat 5 dan 6.
Pada Pasal 44 mengatur Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada poin 2, Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai keanggotaan diatur dalam Pasal 45, dimana dalam peraturan tersebut Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pada ayat 3, Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK. Dan ada ayat 4, Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
Lalu, Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq