Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Begini Respons Kapolri Jenderal Idham Azis

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:32:00 WIB
Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Begini Respons Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pembatasan sosial skala besar. Pembatasan tersebut juga disertai dengan status darurat sipil.

Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan akan mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus corona (covid-19). Hal itu disampaikan dia saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR secara virtual.

"Pemberlakuan darurat sipil mendasari Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi Covid-19," kata Idham, Selasa (31/3/2020).

Idham berujar, penerapan darurat sipil sudah sejalan dengan maklumat Kapolri. Dia memastikan, nantinya Polri bakal menjalankan kebijakan darurat sipil apabila diberlakukan.

"Polri akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan penguasa darurat sipil pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," tutur Idham.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut