JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan tiga alasan pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Penjelasan itu merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan buruh di berbagai daerah, Kamis, 8 Oktober 2020.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, alasan pertama karena jumlah penduduk yang mencari kerja terus bertambah setiap tahun. Dia menyeut, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang merupakan anak muda masuk ke pasar kerja.
Rusia Akan Uji Coba Senjara Nuklir jika Negara Lain Melakukannya
"Kebutuhan akan lapangan kerja sangat mendesak," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Belum lagi, mantan wali kota Solo ini mengungkapkan, banyak warga yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.
Temui Massa Buruh, Ridwan Kamil Langsung Surati Jokowi Minta Batalkan Omnibus Law
Jokowi memaparkan, 87 persen dari total penduduk yang bekerja pendidikannya SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD.
"Sehingga perlu mendorong lapangan kerja baru di sektor padat karya untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," tuturnya.
Jokowi di Luar Jakarta, Istana Bantah terkait Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Kedua, Jokowi menjelaskan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil (UMK) dalam membuka usaha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang rumit dipangkas. "Perizinan tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," katanya.
Pembentukan PT juga dipermudah. Dia menyebut, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. "Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk," ujarnya.
Presiden Jokowi Panggil 2 Pimpinan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
Menurut Jokowi, pemerintah menjamin pembiayaan sertifikasi halal untuk UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Itu artinya sertifikasi halal gratis.
"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, sekarang ke KKP saja. Kalau sebelumnya KKP, Kemenhub dan pihak terkait," katanya.
Alasan ketiga, Jokowi memaparkan, UU tersebut untuk memberantas sekaligus mencegah terjadinya korupsi. Hal itu jelas terlihat dengan penyederhanaan regulasi dan pemangkasan perizinan. "Maka pungutan liar atau pungli dapat dihilangkan," ucapnya.
Editor: Djibril Muhammad