Jokowi Ungkap Belum Ada Arahan darinya soal Korban Judi Online Dapat Bansos
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal keluarga korban judi online bakal menerima bantuan sosial (bansos). Menurut Jokowi, belum ada arahan khusus darinya terkait pemberian bansos untuk keluarga terdampak judi online itu.
"Nggak ada," kata Jokowi di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).
Jokowi juga mengatakan, belum ada aturan terkait pemberian bansos bagi korban judi online.
"Nggak ada" ujar Jokowi lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, korban judi online bakal menerima bansos. Dia menegaskan, penerima bansos ini bukan pelaku judi online, melainkan keluarganya yang jatuh miskin karena judi tersebut.
“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain," kata Muhadjir, Senin (17/6/2024).
"Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” ujar Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, pelaku judi online sendiri bukan korban melainkan pelaku tindak pidana. Hal itu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.
“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” kata Muhadjir.
Oleh karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas akan fokus menindak para pelaku judi online.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” ujar Muhadjir.
Editor: Reza Fajri