Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Tragis Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi oleh Cucu soal Harta Warisan
Advertisement . Scroll to see content

Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

Selasa, 20 April 2021 - 10:10:00 WIB
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penodaan agama. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. Paul juga sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut