Jozeph Paul Zhang Ternyata WNI, Polisi: Wajib Ikuti Hukum di Indonesia
Selasa, 20 April 2021 - 14:52:00 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq