Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Percaya Diri Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Optimistis Eksepsi Diterima
Advertisement . Scroll to see content

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00:00 WIB
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
Sidang lanjutan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan beragendakan tanggapan eksepsi dari Dokter Tifa.

JPU menyampaikan keberatan yang menyangkut hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti, maupun dalil bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan ranah hukum lain, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan. Karena itu, keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.

"Dengan demikian, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia untuk menolak seluruh keberatan Tim Advokat Terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah karena bukan untuk kepentingan penegakan hukum untuk seluruhnya, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," ucap JPU di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

JPU menegaskan bahwa PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026. 

Menurutnya, dalil eksepsi yang menyebut nama terdakwa tidak tercantum dalam SK KMA tidak berdasar, karena frasa “dan kawan-kawan (DKK)” mencakup pihak-pihak yang terkait dalam perkara yang sama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut