JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
"Klaim eksepsi mengenai absennya nama Terdakwa terbukti sebagai dalil manipulatif, di mana frasa dan kawan-kawan (DKK) di dalamnya secara faktual nexus merangkum Terdakwa sebagai bagian dari kesatuan kluster peristiwa," kata dia.
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya disusun secara cermat jelas, lengkap dan tidak obscuur. Legal standing pelapor dalam hal ini Presiden ke-7 RI Jokowi juga ditegaskan jaksa, valid dan bebas dari kekeliruan dalam menyebutkan objek yang didakwakan.
"Saksi Ir H Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh terdakwa," tuturnya.
Jaksa menilai sejumlah dalil eksepsi terdakwa yang diajukan bersifat prematur karena telah memasuki pokok perkara. Hal ini seharusnya diuji dalam persidangan pembuktian.
"Seluruh dalil perlawanan mengenai hak imunitas saksi, kebebasan pers, penolakan bukti tangkapan layar hingga cacat prosedur lapor berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, secara nyata telah melompat jauh memasuki materi pokok perkara," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama