Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

JPU Sebut Keterangan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:51:00 WIB
JPU Sebut Keterangan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan
JPU menuntut SYL kurungan penjara 12 tahun. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bantahan dan pembelaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertentangan dengan alat bukti di persidangan. SYL dituntut 12 tahun penjara serta didenda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu diungkapkan JPU Meyer Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan SYL dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).

JPU Meyer menyebutkan salah satu bantahan dan pembelaan yakni SYL tak pernah memerintahkan pejabat Kementan untuk mengumpulkan uang guna membayarkan kebutuhannya.
 
"Terdakwa tidak pernah memerintahkan atau meminta kepada para pejabat di Kementan RI melainkan inisiatif dari para pejabat Kementan RI yang memberikan dan menawarkan uang serta pembayaran kebutuhan terdakwa dan keluarganya," kata Meyer.

Merespons itu, Meyer pun menilai bantahan SYL itu bertentangan dengan alat bukti di persidangan. Pasalnya, sejumlah saksi membenarkan SYL pernah perintahkan untuk kumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan pribadi.

"Bahwa keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan alat bukti di persidangan yaitu Kasdi Subagyono, Momon Rusmono, Muhammad Hatta, Panji Haryanto dan Rini Octarini yang pernah mendengar secara langsung terdakwa pernah memerintahkan dan meminta uang serta meminta dibayarkan keperluan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa termasuk untuk beberapa kegiatan Partai NasDem," kata Meyer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut