JPU Tangani Kasus Ferdy Sambo Bakal Diawasi Ketat, dari Penempatan Safe House hingga Disadap
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk. Nantinya Komjak bersama dengan Jampidum Kejaksaan Agung akan terus melakukan pengawasan terhadap para jaksa dari sejak awal hingga selesai diputuskan oleh hakim pengadilan.
"Nah ini yang perlu saya sampaikan kan begini ya di berbagai media, baik medsos atau elektronik pemberitaan kan masyarakat atau publik banyak menilai kekhawatiran adanya intervensi di luar hukum dalam kasus ini. Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari risiko terhadap apa yang dianggap publik itu," katanya, Jumat (30/9/2022).
Dia pun menjelaskan salah satu bentuk pengawasan yaitu adanya penyadapan terhadap alat komunikasi para JPU.
"Karena itu salah satunya pemantau sarana komunikasi atau disebut dengan penyadapan itu sudah dikoordinasikan dengan Jampidum, dan pengawasan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan menempatkan para jaksa tersebut dalam suatu tempat yang aman agar menghindari kekhawatiran yang diasumsikan oleh masyarakat.
"Publik kan harus melihat apa yang dilakukan, yang disebut dengan consinering atau tindakan safety house tadi. Itu lah langkah antisipasi profesional, sehingga publik yakin tim dalam mengerjakan tugas ini dengan baik. Serta menghindari segala kemungkinan yang dikhawatirkan oleh publik terjadi," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama