JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Berapa Lama Dipenjara?
JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan bersalah merintangi penyidikan.
"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai perbuatan Sambo tak termaafkan dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Selama persidangan, jaksa tidak menemukan pada diri terdakwa Ferdy Sambo adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo.
"Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Menurut jaksa, hukuman penjara seumur hidup telah sesuai dengan tindakan yang dilakukan Sambo. "Maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.
Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang telah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 12 ayat 1.
Selama ini masih banyak yang mengartikan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman dengan masa penjara sesuai dengan usia terpidana saat divonis hakim. Sebagai gambarannya, jika seorang terpidana X berusia 49 tahun saat divonis penjara seumur hidup, maka dia akan menjalani hukuman penjara selama 49 tahun.