Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Berapa Lama Dipenjara?

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:47:00 WIB
JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Berapa Lama Dipenjara?
Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/1/2023). JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan bersalah merintangi penyidikan.

"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai perbuatan Sambo tak termaafkan dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Selama persidangan, jaksa tidak menemukan pada diri terdakwa Ferdy Sambo adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo. 

"Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Menurut jaksa, hukuman penjara seumur hidup telah sesuai dengan tindakan yang dilakukan Sambo. "Maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.

Apa itu hukuman seumur hidup

Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang telah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 12 ayat 1. 

Selama ini masih banyak yang mengartikan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman dengan masa penjara sesuai dengan usia terpidana saat divonis hakim. Sebagai gambarannya, jika seorang terpidana X berusia 49 tahun saat divonis penjara seumur hidup, maka dia akan menjalani hukuman penjara selama 49 tahun. 

Namun, penafsiran itu salah. Dikutip dari situs rutanserangkemenkumham, penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana saat divonis. Pemaknaan seperti itu juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP. Sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun. 

Contoh lainnya, seorang terpidana divonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun. Ada yang mengartikan, dia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun. 

Penafsiran seperti itu akan menimbulkan kerancuan. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim bisa langsung menjatuhkan vonis pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Dengan demikian, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah hukuman penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. 

Dikutip dari situs hukumonlione, dalam artikel berjudul Pidana Seumur Hidup yang ditulis oleh Shanti Rachmadsyah SH juga disebutkan maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup. Hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Keluarga Brigadir J Berharap Sambo Dihukum Maksimal

Sementara keluarga Brigadir J kecewa mengetahui tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo. Mereka mengharapkan suami Putri Candrawathi itu dihukum maksimal atau hukuman mati.

"Yang saya sependapat itu kesimpulan terhadap perbuatannya, bukan tuntutan hukuman seumur hidup. Kami harap vonisnya hukuman maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas, Selasa (17/1/2023).

Hukuman mati adalah jenis pidana terberat dibandingkan dengan pidana lainnya. Dikutip dari situ balitbangham, dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok.

Setidaknya masih ada 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati di Indonesia. Adapun kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP, salah satunya pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu sesuai Pasal 340 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut