JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana kasus Brigadir J. Ricky Rizal akan mengajukan pledoi atas putusan itu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
JPU menilai, perkataan Ricky Rizal yang menyebut dirinya tak kuat mental menembak Brigadir J bukanlah tindakan untuk mencegah pembunuhan tersebut.
"Bahwa perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan 'tidak berani pak karena saya tidak kuat mentalnya pak' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.