Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Berhasil Turun, BMKG Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan
Advertisement . Scroll to see content

Jual Beli Jabatan di Kemenag, Pengadilan Tipikor Bacakan Dakwaan Penyuap Romy

Rabu, 29 Mei 2019 - 05:02:00 WIB
Jual Beli Jabatan di Kemenag, Pengadilan Tipikor Bacakan Dakwaan Penyuap Romy
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, Rabu (29/5/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua terdakwa merupakan penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) terkait jual beli jabatan di Kemenag.

"Besok (Rabu, 29 Mei 2019) penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dalam perkembangan kasus itu, Haris Hasanuddin telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara. Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Romy di salah satu Hotel di Surabaya. KPK kemudian menggeledah Kantor Kemenag. Dalam penggeledahan itu KPK menyita uang ratuasan juta rupiah dari laci kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut