Judi Online Marak, Psikolog Ungkap Ada Fenomena Ingin Cepat Kaya di Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Judi online kian marak belakangan ini. Judi online menimbulkan berbagai dampak negatif mulai dari tindakan kriminal hingga bunuh diri.
Psikolog keluarga, Muhammad Iqbal menilai, ada fenomena ingin cepat kaya di tengah masyarakat Indonesia. Hal ini yang dimanfaatkan para bandar judi online.
"Saya kira para pemilik judi ini mengetahui betul bagaimana kebutuhan masyarakat, khususnya di negara berkembang, itu orang pengen instan, budaya instan," kata Iqbal dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mati Melarat karena Judi', Sabtu (15/6/2024).
Iqbal menjelaskan, pengangguran dan kemiskinan juga mendorong masyarakat tergoda bermain judi online. Lewat judi, masyarakat berharap terbebas dari ekonomi yang sulit.
"Pengen kaya instan, itu kata kuncinya," ucap Iqbal.
Saat ini iklan judi online tersebar luas di berbagai platform media sosial. Masyarakat pun bisa dengan mudah mengaksesnya.
"Penyakit masyarakat sekarang beralih, kalau dulu misalnya pelaku prostitusi itu mangkal di taman, sekarang di online. Demikian juga dengan judi ini, kalau dulu sabung ayam harus datang ke sebuah tempat, ada lapaknya, sekarang mereka lagi rapat pun bisa main," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024 kemarin.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Satgas Pemberantasan Judi Online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu demi rangka melindungi masyarakat.
Ketua Satgas dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Editor: Reza Fajri