Juliari Batubara Diminta KPK Serahkan Diri usai Jadi Tersangka Suap Bansos Covid
JAKARTA, iNews.id – Menteri Sosial Juliari Batubara telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap bantuan sosial (bansos) Covid. Lembaga antirasuah pun meminta politikus PDIP itu untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK mengimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB.
Dugaan suap itu diawali dengan pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun. Ada total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari Batubara selaku Menteri Sosial diduga menunjuk Matheus dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Penunjukan itu setelah melalui kesepakatan dan penetapan soal fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos Covid-19 periode pertama.
Uang Rp8,2 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan AW. Uang itu disinyalir berasal dari tiap paket bansos seharga Rp300 ribu, yang diambil Rp10.000 oleh Matheus dan AW.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Editor: Ahmad Islamy Jamil