Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Sosial Juliari Batubara Jadi Tersangka Penerima Suap terkait Bansos

Minggu, 06 Desember 2020 - 01:40:00 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara Jadi Tersangka Penerima Suap terkait Bansos
Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Politikus PDIP itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), dan; seorang berinisial AW. Kemudian, dua lainnya dari pihak swasta yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke.

"KPK menetapkan lima orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB.

KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Menko PMK : Penegakan Hukum terhadap Kasus Korupsi Kita Apresiasi
Baca Juga

KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Menko PMK : Penegakan Hukum terhadap Kasus Korupsi Kita Apresiasi

Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan inisial AW, diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK: OTT Pejabat Kemensos di Bandung dan Jakarta
Baca Juga

KPK: OTT Pejabat Kemensos di Bandung dan Jakarta

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut