Juliari Batubara Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Mantan Dirut Transjakarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Dia akan menjadi saksi kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan terdakwa mantan Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo.
"Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan Terdakwa M Kuncoro Wibowo dkk, Tim Jaksa menghadirkan saksi Juliari P. Batubara (Mantan Mensos)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah membacakan tuduhan terhadap M Kuncoro Wibowo pada 31 Januari 2024.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan Kuncoro diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127 miliar.
Jumlah tersebut diduga berasal dari korupsi dalam penyaluran bansos berupa beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) selama tahun 2020-2021.
Selain itu, Kuncoro juga diduga melakukan korupsi bersama dengan beberapa pihak lain yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka termasuk Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
Dalam pembahasan tentang dugaan korupsi tersebut, JPU juga mengungkap bahwa para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, dengan jumlah yang cukup signifikan. April Churniawan diduga menerima Rp2,9 miliar, Ivo Wongkaren serta Roni Ramdani Rp121,8 miliar, dan Richard Cahyanto Rp2,4 miliar.
Bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kemensos telah menyalurkan bantuan sosial kepada 10 juta keluarga, dengan anggaran dari APBN tahun 2020 senilai Rp753,7 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq