Juliari Batubara Mensos Ketiga Tersandung Kasus Korupsi di Era Reformasi
JAKARTA, iNews.id – Penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap oleh KPK semakin menambah panjang daftar menteri yang tersandung korupsi. Sepanjang era reformasi, Juliari adalah menteri sosial ketiga yang berurusan dengan lembaga antirasuah.
Sebelumnya, dua pendahulu Juliari sudah lebih dulu terjerat kasus korupsi dan telah dipidana. Kedua orang itu adalah Bachtiar Chamsyah dan Idrus Marham.
Berikut daftar menteri sosial yang tersandung kasus korupsi selama era reformasi beserta ringkasan kasus yang menjerat mereka.
Politikus PPP ini menjabat menteri sosial pada era pemerintahan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, dan periode pertama Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia adalah menteri sosial terlama dalam sejarah reformasi, bahkan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sampai hari ini, yakni selama 8 tahun lebih (dari 10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2009).

Bachtiar ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada Kementerian Sosial 2004-2006 yang diduga merugikan negara Rp37,8 miliar.
Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Bachtiar bersalah dalam kasus tersebut. Dia dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Menteri sosial dari Partai Golkar ini menjabat sejak 17 Januari – 24 Agustus 2018 atau hanya tujuh bulan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan korupsi proyek PLTU Riau-1. KPK menemukan bukti Idrus menerima suap bersama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.

Idrus bebas pada 11 September 2020 dari LP Cipinang Jakarta. Sebelumnya, dia diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 April 2019.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Tak terima, Idrus kasasi. Majelis hakim MA mengabulkan dan memangkas vonis itu menjadi 2 tahun penjara.
Politikus PDIP ini mulai menjabat mensos sejak 23 Oktober 2019. Dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bansos Covid-19, Minggu (6/12/2020). Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode pertama.
Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, Juliari diduga bakal kembali menerima uang Rp8,8 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode kedua. Uang itu dikumpulkan dari pelaksanaan paket bansos sejak Oktober hingga Desember 2020.
Jika dijumlah, total keuntungan yang diduga didapat Juliari Batubara dari pengadaan bansos Covid itu sebesar Rp17 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka itu yakni Mensos Juliari P Batubara; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, ada dua pihak swasta selaku pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Editor: Ahmad Islamy Jamil