Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Asal Klik! Link Film Bajakan di Medsos Bisa Mengarah ke Situs Judol
Advertisement . Scroll to see content

Jumbo! OJK Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judol per September 2026

Jumat, 06 November 2026 - 04:07:00 WIB
Jumbo! OJK Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judol per September 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring melalui industri perbankan.

Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut atau enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait judi online.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan EDD dan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat 38.796 rekening," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober, Kamis (5/11/2026).

Dian mengatakan, pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait aktivitas judi online selama periode September 2026.

Selain meminta penelusuran dan pemblokiran rekening, OJK juga memperluas langkah pemberantasan judi online dengan meminta perbankan menelusuri rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi rekening lain yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas judi online, termasuk rekening yang menggunakan identitas kependudukan yang sama.

Melalui kebijakan tersebut, OJK mendorong perbankan meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengenali nasabah dan memantau transaksi keuangan mencurigakan.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal. OJK menilai keterlibatan industri perbankan menjadi salah satu aspek penting dalam mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian daring.

"OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," pungkas Dian.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut