Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sangar! Momen Marinir TNI AL dan Pasukan Australia Gempur Sasaran di Situbondo
Advertisement . Scroll to see content

Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Buntut Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:30:00 WIB
Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Buntut Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol
Markas Pomdam Jaya (Dok. TNI AD)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol). Arman diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas tersebut kepada pihak lain.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel (Cpm) Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Unggul menjelaskan, Arman yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.

Dia juga memastikan pihak yang menyewa rumah dinas itu bukan anggota TNI, melainkan warga sipil.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," katanya.

Sebelumnya, aktivitas judi online di rumah dinas TNI tersebut terungkap pada Minggu (10/10/2026). Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menangkap 11 orang yang seluruhnya merupakan warga sipil dan diduga bertugas sebagai operator judi online.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut