Jumbo! Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Perusahaan Sawit dan Tambang
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengamankan aset lahan dalam skala besar di sejumlah sektor strategis. Perusahaan sawit dan tambang tersebut juga telah membayarkan denda dengan total Rp5,2 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah lahan di kawasan hutan hasil penertiban ke beberapa kementerian setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Dia menjelaskan aset lahan yang berhasil diamankan dalam skala besar diantaranya sektor sawit dengan total 4,09 juta hektare. Sebanyak 2,47 juta hektare diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara sisanya sedang dalam proses verifikasi.
"Sektor Tambang. Berhasil melakukan penguasaan kembali, lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping," kata Barita, Rabu (14/1/2026).
Selain penertiban lahan, Barita menjelaskan realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak. Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.
"Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal," kata Barita.