Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Ini Reaksi KAMI
JAKARTA, iNews.id – Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dinyatakan positif Covid-19. Informasi ini dikonfirmasi anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto.
"Iya benar," ujar Andrianto saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Jumhur bersama anggota KAMI yang lain, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan. Mereka kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"(Jumhur Hidayat) masih di Rutan Bareskrim," kata Andrianto.
Andrianto mengatakan, KAMI meminta agar Jumhur Hidayat dibantarkan ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara. "Kami minta dibantarkan di luar. Seharusnya bisa dibantar di RS Sulianti Saroso Sunter," ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam waktu dekat tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mendatangi Mabes Polri untuk mengurus pembantaran itu.
Editor: Zen Teguh