Jumlah Pulau di Indonesia Bertambah Jadi 17.000
Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah. Terakhir, yakni pada objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.
Selain penelaahan, Sigit menilai perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati kementerian dan lembag dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Langkah ini dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau.
"Termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter," jelasnya.
Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan, terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi, dikelilingi oleh air serta selalu berada di atas pasut tinggi. Kemudian, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada Pasal 1 Ayat (3), menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.