Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Sidang Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla akan menjadi saksi yang dihadirkan kubu Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. JK menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi eks Dirut PT Pertamina yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) itu.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024) pukul 10.00 WIB.
"Jam 10.00 WIB Pak JK akan bersaksi berkaitan dengan LNG dan ketahanan energi ketika jadi wapres," kata penasihat hukum hukum Karen, Luhut M. P. Pangaribuan saat dihubungi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan JK akan hadir di sidang Karen Agustiawan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, dalam hukum harus ada keseimbangan.
Ali melanjutkan, terdakwa punya hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang," ujarnya.
Sebelumnya, Karen didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina 2011-2021. Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.
Editor: Reza Fajri