Kabar Baik! Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor saat HUT ke-498
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya bakal menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu terkait Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada Minggu (22/6/2025) mendatang.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," ujar Pramono di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Pramono tidak memerinci periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diberikan kepada warga Jakarta sebagai kado HUT ke-498.
"Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira," ujarnya.
Hore! Pramono Mau Perluas Layanan JakLingko ke Bogor-Tangsel
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut aturan lengkap dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor masih dalam tahap proses pembahasan.
"Lagi diproses. Nggak satu hari," ujar Lusiana.
Pramono Sebut Galian Proyek Kerap Bikin Jakarta Macet, Minta Ditertibkan
Pramono bakal Sulap Lahan Bekas Tiang Monorel Mangkrak jadi Taman Vertikal-Ruas Jalan
Dia mengatakan kebijakan pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar pada periode yang telah ditentukan. Apabila tidak membayar, maka tidak mendapat pemutihan.
"Yang bayar yang dapet pembebasan, kalau gak bayar ya gak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan di hilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak di hapuskan," ungkapnya.
Editor: Rizky Agustian