Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Melayat Korban Kerusuhan usai Demo 27 Agustus, Warga: Kawal Sampai Tuntas Pak!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:14:00 WIB
Pramono Melayat Korban Kerusuhan usai Demo 27 Agustus, Warga: Kawal Sampai Tuntas Pak!
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melayat ke rumah duka Bambang Setiyawan (60), warga Pejompongan yang meninggal saat kerusuhan usai demonstrasi 27 Agustus. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melayat ke rumah duka Bambang Setiyawan (60), warga Pejompongan Raya, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang meninggal dunia akibat penganiayaan setelah kericuhan di kawasan Pejompongan pada Kamis (27/8/2026). Pramono juga menjenguk korban luka berat bernama Faturohman (18), warga setempat yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Pantauan di lokasi, Pramono tiba sekitar pukul 18.30 WIB mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam pada Jumat (28/8/2026). Dia turut didampingi Wali Kota Jakarta Pusat Arifin. 

Kegiatan melayat berlangsung tertutup dari awak media dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB.

Usai melayat, Pramono tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Saat hendak meninggalkan lokasi, seorang warga terdengar meneriakkan pesan kepada gubernur untuk mengawal kasus tersebut.

"Kawal sampai tuntas, Pak," ujar salah seorang warga.

Selain mendatangi rumah duka Bambang, Pramono juga menjenguk Faturohman, seorang pelajar yang mengalami luka berat akibat penganiayaan saat kerusuhan. Tak lama setelah kunjungan tersebut, Faturohman dirujuk menggunakan ambulans ke RS Tarakan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut