Kabar Baik! Pendidikan Gratis Berlaku di Madrasah Negeri
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini disampaikan Nasaruddin setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri,” ucap Nasaruddin dikutip, Kamis (24/9/2026).
Selain pendidikan gratis, Nasaruddin mengungkap Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit baru di Kemenag.
Dia menjelaskan, sebelumnya urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kini, pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri sehingga diharapkan pengelolaan dan perhatian pemerintah terhadap pesantren menjadi lebih fokus.