Kabareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kementerian Agama (Kemenag) bisa mempertimbangkan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah. Permintaan tersebut berkaca dari munculnya kasus dugaan pencabulan santriwati yang diduga dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi (42).
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," kata Agus, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Agus menjelaskan, dukungan masyarakat dalam penyelesaian perkara seperti yang melibatkan Bechi ini diperlukan dukungan masyarakat luas.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," ujar Agus.
Pasalnya, kata Agus, perbuatan yang diduga dilakukan putra dari Kiai Jombang tersebut tidak dapat ditoleransi oleh seluruh elemen masyarakat.