Kabareskrim: Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Akan Disanksi Tegas
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bertugas cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum ketika memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Penegakan hukum ini juga mencakup sanksi tegas terhadap pelanggaran atas protokol kesehatan.
Pesan ini disampaikan Listyo saat memberikan arahan bertajuk 'Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan' kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia melalui virtual, Selasa (15/9/2020).
Pengarahan tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Telegram itu termasuk mengatur tentang penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.
Listyo juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 saat berlangsungnya pilkada. Penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu.
"Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," kata Listyo.