Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kabareskrim: Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Akan Disanksi Tegas

Selasa, 15 September 2020 - 19:36:00 WIB
Kabareskrim: Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Akan Disanksi Tegas
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divisi Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut, apabila dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas. Terlebih, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu.

"Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan.

Penyidik Sentra Gakumdu, kata dia, agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses penyelidikan atau penyidikan dengan alasan Covid19. Dia juga meminta sistem backup tingkat polres, polda maupun Bareskrim Polri diaktifkan, juga memberdayakan Satgas Nusantara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menambahkan, aparat kepolisian juga harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada serentak.

"Berikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang setelah di beri peringatan tidak diindahkan," kata Ferdy.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut