Kabareskrim Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkapkan penetapan ratusan orang sebagai tersangka dalam kasus demo yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu dilakukan bukan terhadap pedemo.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, proses penegakan hukum hanya dilakukan kepada seluruh orang yang menjadi pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melaksanakan aksi demonstrasi.
"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," ujar Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahar menambahkan, untuk proses penegakan hukum, Polri akan terus mengusut hingga tuntas.
"Polri komitmen penegakan hukum proses sidik terus lanjut," kata dia.
Sebelumnya, terdapat 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung ricuh tersebut.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," ucap Syahar.
Jumlah tersebut berdasarkan penegakkan hukum yang dilakukan ditingkat Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran di Indonesia.
Dari ratusan itu, rinciannya adalah, 664 orang dari umur dewasa. Dan, 295 di antaranya adalah anak-anak.
Syahar menyebut, para tersangka tersebut dijerat dengan berbagai macam pasal. Sejumlah barang bukti juga disita oleh kepolisian.
Editor: Aditya Pratama