Kabareskrim usai Praperadilan Pegi: Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan pihaknya bakal melakukan evaluasi usai praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dikabulkan. Menurutnya, penyidik tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Dia belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka atau mencari pelaku lain. Dia hanya menyatakan Bareskrim Polri akan mengasistensi Polda Jabar.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," katanya.
Wahyu mengatakan kasus itu sedang dievaluasi dan dikaji. Evaluasi tak hanya dilakukan Bareskrim, namun juga Propam dan Itwasum Polri.
"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujarnya.