Kabareskrim usai Praperadilan Pegi: Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polri akan mempelajari putusan PN Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan. Putusan yang membebaskan Pegi dari status tersangka juga dihargai.
"Tentunya kami menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklanjuti, dan selanjutnya kami akan mencermati serta mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/7/2024).
Meski enggan berbicara lebih lanjut mengenai perkara Pegi, Trunoyudo menegaskan Polri akan menindaklanjuti putusan praperadilan ini.
"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan kasus di Jawa Barat," katanya.
Editor: Rizky Agustian