Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). MK menetapkan pekerja tak diwajibkan mengikuti program tabungan Tapera.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kata "wajib" dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera ditetapkan bertentangan dengan UUD 1945. MK juga diminta menghapus kata tersebut.
Adapun pasal tersebut berbunyi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025).
Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi para pekerja. Sebab, ketentuan itu diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.
"Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas," kata Saldi dalam pertimbangannya.
Terlebih, kata dia, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD 1945 atau pun dalam kategori pungutan resmi lainnya.
Oleh karena itu, kata Saldi, MK menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon.
"Bertolak pada penjelasan tersebut, negara ditempatkan sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud," tutur Saldi Isra.
Editor: Rizky Agustian