Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Indra Sjafri Ditunjuk Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Senin, 29 September 2025 - 16:32:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang
Gedung MK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025). 

Suhartoyo menegaskan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang.

"Sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)," sambungnya.

MK memberikan tenggat waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang UU Tapera.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut