Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?
Advertisement . Scroll to see content

Kabulkan PK Irman Gusman, Begini Penjelasan MA

Kamis, 26 September 2019 - 15:56:00 WIB
Kabulkan PK Irman Gusman, Begini Penjelasan MA
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Dalam putusan itu, hukuman pidana Irman dikoreksi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Majelis Hakim Agung berpendapat, putusan judex factie (pengadilan tingkat pertama) yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dinilai tidak tepat.

"Sehingga permohonan pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Putusan terhadap PK Irman Gusman diambil oleh Hakim MA, Selasa (24/9/2019). Majelis Hakim PK diketuai oleh Suhadi dan Eddy Army serta Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota. Pada perkara ini, Irman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana Irman Gusman dan membatalkan putusan judex facti-putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut