PK Dikabulkan MA, Hukuman Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dikoreksi
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. MA mengoreksi hukuman Irman.
"Betul PK dikabulkan. Hukuman dikurangi menjadi tiga tahun. Semula 4,5 tahun," ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (26/9/2019).
Kasus tersebut bermula ketika Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta pada 2016.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nawawi Pomolango memvonis Irman Gusman 4,5 tahun penjara, Senin (20/2/2017). Irman dinilai terbukti menerima suap dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, pemilik CV Semesta Berjaya terbukti. Suap tersebut untuk pengurusan kuota gula Bulog di Sumatera Barat.
Editor: Kurnia Illahi