Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MAKI Minta Prabowo Bahas Pemulangan Riza Chalid dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim 
Advertisement . Scroll to see content

Kabur ke Malaysia, Menteri Imipas Sebut Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:13:00 WIB
Kabur ke Malaysia, Menteri Imipas Sebut Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut
Menteri Imipas, Agus Andrianto saat berkunjung ke Kabupaten Malang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, paspor Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sudah dicabut. Riza Chalid diketahui kabur ke luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.

"Sudah kita cabut paspornya," kata Agus Andrianto, usai kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Malang, pada Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan awal dan pemantauan di keimigrasian, Riza ternyata sudah berada di Malaysia sejak Februari 2025 lalu, atau saat dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dari bulan februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan berada di Malaysia," ucap Agus, yang pernah menjadi Wakapolri ini.

Saat ini, kata dia, Imipas masih berkomunikasi dengan Imigrasi Malaysia supaya bisa memulangkan Riza Chalid. Namun pihaknya mengaku tak punya wewenang dalam memaksa pemulangan Riza, karena kementeriannya hanya mengurus persolan imigrasi dan upaya negosiasi.

"Kita lagi membangun kerja sama dengan temen-temen di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat berada di sana," katanya.

Sebagai informasi, Riza merupakan satu dari sembilan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KontraktorKontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Dia ditetapkan tersangka ketika posisinya sebagai  Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, Kejaksaan Agung juga menetapkan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun. Rinciannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut