Kadernya Jadi Tersangka KPK, Demokrat Siap Berikan Bantuan Hukum Suryadman Gidot
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat telah memberhentikan Suryadman Gidot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Kalimantan Barat (Kalbar). Pemberhentian tersebut setelah Bupati Bengkayang itu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, Demokrat memiliki komitmen bersama yang ditandatangani para kader. Salah satunya mengenai sanksi terhadap kader yang terjerat kasus korupsi.
"Partai Demokrat memiliki aturan internal, semua kader di seluruh Indonesia juga sudah menandatangani pakta intergritas yang menyebutkan, apabila ditetapkan sebagai tersangka, maka konsekuensinya adalah diberhentikan," ujar Hinca di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Suryadman jika dibutuhkan. Saat ini, Suryadman memiliki kuasa hukum dari keluarga untuk menangani kasus tersebut.
"Kami juga sangat terbuka memberikan bantuan apabila keluarga meminta dukungan bantuan hukum tambahan," ucapnya.
KPK menetapkan Suryadman sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkayang. KPK menduga Suryadman menerima suap dari pihak swasta.
Editor: Kurnia Illahi