Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tak Perlihatkan Para Tersangka Kasus Pajak ke Publik, Ungkit KUHAP Baru

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:53:00 WIB
KPK Tak Perlihatkan Para Tersangka Kasus Pajak ke Publik, Ungkit KUHAP Baru
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampilkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Padahal biasanya, lembaga antirasuah memamerkan tersangka baru ketika hendak merilis sebuah perkara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah ini mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari 2026 lalu. Untuk itu, KPK tak menampilkan para tersangka.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Asep menilai, KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku itu.

"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," ujar Asep.

Dia menyatakan, pihaknya akan terus memedomani KUHAP dengan tak menampilkan para tersangka baru ke hadapan publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut