Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Peringatan BMKG, Atalia Praratya Desak Pemerintah Siaga Bencana Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Presiden Jokowi: Sampaikan ke DPR

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:40:00 WIB
Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Presiden Jokowi: Sampaikan ke DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakn kades menyuarakan asipirasi kepada DPR. (Foto Setpres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mempersilakan kepada Kepala Desa (Kades) untuk menyuarakan aspirasinya terkait untuk memperpanjang masa jabatan hingga 9 tahun. Aspirasi tersebut disampaikan kepada DPR.

"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39.  Kades memegang jabatan selama 6  tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.

Diketahui, pada Selasa (17/1), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. 

Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut