Kadis PUPR Sumut Dapat Jatah Rp8 Miliar dari Penggarap Proyek Jalan, Disetor Bertahap
JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. KPK mengungkap Topan diduga mendapatkan jatah Rp8 miliar dari perusahaan pemenang lelang proyek jalan tersebut.
Uang Rp8 miliar itu merupakan realisasi dari fee 4-5 persen atas nilai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.
"Ada hitung-hitungannya seperti kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp8 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, uang tersebut diberikan kepada Topan dalam beberapa termin. Adapun total komisi itu diterima anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu setelah proyek tersebut rampung dikerjakan.
"Tapi nanti bertahap setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun ada termin pembayarannya," tutur Asep.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Topan menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. Dalam OTT itu, KPK menangkap 6 orang.
Penyidik KPK menyita uang senilai Rp231 juta terkait perkara tersebut. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan.
Editor: Rizky Agustian