Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka, Menteri PU: Yang Tak Bersih Akan Disingkirkan!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo geram Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting menjadi tersangka. Topan diduga terlibat kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Dody mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bakal menyingkirkan pejabat yang tidak bersih di pemerintahannya.
"Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu," kata Dody di Jakarta, dikutip Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, pejabat yang terbukti bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka, apalagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib berhenti. Pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat telah menanti jika tersangka tak menyatakan mundur.
"Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," sambung Dody.
Dody menyerahkan semua proses hukum kepada KPK. Dia juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Dia berkomitmen kooperatif dalam pemberantasan korupsi. Dia akan akan menyerahkan jajarannya yang terlibat kasus korupsi kepada KPK.
"Kalau pun ada yang nyangkut di Patimura (kantor Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan," kata Dody.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Topan menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK.
Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. Dalam OTT itu, KPK menangkap 6 orang.
Topan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.
Penyidik KPK menyita uang senilai Rp231 juta terkait perkara tersebut. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan.
Editor: Reza Fajri