KAHMI Bakal Bedah Vonis Perkara Irman Gusman
JAKARTA, iNews.id – Putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman akan ditelaah secara kritis oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Oleh sejumlah pakar hukum, putusan tersebut telah dinilai keliru dan mencerminkan ketidakadilan.
Acara yang bertajuk “Diskusi Publik: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” tersebut akan menghadirkan sejumlah guru besar hukum pidana dan hukum tata negara serta tokoh-tokoh nasional yang akan menilai berbagai aspek penanganan perkara ini, termasuk hukuman 4 tahun 6 bulan berikut hukuman pencabutan hak politik Irman selama 3 tahun terhitung sejak pidana pokoknya berakhir.
Para tokoh nasional yang akan memberikan penilaian terhadap penanganan perkara ini termasuk Akbar Tandjung, Fahri Hamzah, Rokhmin Dahuri, dan budayawan Radhar Panca Dahana.
Sementara itu, yang hadir sebagai pembicara dari kalangan pakar hukum yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, guru besar Universitas Diponegoro Esmi Warassih, dosen pascasarjana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, guru besar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Hadin Muhjad, dan anggota Komisi III DPR HR Muhammmad Syafii.
Dalam diskusi tersebut, Muhammad Syafii akan menyampaikan presentasi berjudul ‘Politik Hukum Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia’. Adapun Margarito Kamis menyampaikan paparan tentang ‘Telaah Kritis tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Gratifikasi dalam Kasus Irman Gusman”.