KAHMI: Pernyataan Jubir KPK soal Vonis Irman Gusman Tak Sesuai Fakta
JAKARTA, iNews.id - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mereaksi keras pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang mengklarifikasi penjelasan guru besar UGM Prof Eddy OS Hiariej tentang kasus Irman Gusman. Pernyataan Febri dianggap tak sesuai fakta.
Ketua Bidang Hukum dan HAM KAHMI Supardji Ahmad mengatakan, keterangan Febri bertentangan dengan data yang dimiliki KAHMI. Sebagai bukti, dia menunjukkan video berisi rekaman pernyataan Prof Eddy.
"Pernyataan jubir KPK tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya, karena data-data yang kami miliki, termasuk rekaman video berisi pernyataan Prof Eddy Hiariej dalam dua forum yang berbeda di Yogyakarta justru bertolak belakang dari klaim sepihak jubir KPK," kata Supardji dalam konferensi pers di KAHMI Center, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Supardji menjelaskan, pernyataan Eddy Hiariej tentang hakim dan jaksa telah keliru menghukum Irman Gusman bukan dimaksudkan untuk menyalahkan KPK. Sebaliknya, Eddy ingin memberikan pembelajaran kepada semua pihak. KAHMI pun berharap KPK meluruskan pernyataannya.
"Harapan kami seperti itu sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa KAHMI seolah-olah memberikan informasi yang tidak benar," ujar Supardji.
Untuk diketahui, Febri sebelumnya menyebut tidak benar Eddy Hiariej telah mengatakan hakim dan jaksa keliru dalam memutus perkara Irman Gusman. Hal ini telah dikonfirmasi langsung olehnya.
Pernyataan ini dilontarkan untuk merespons pemberitaan tentang eksaminasi (menilai atau mengkaji putusan) kasus Irman Gusman. Dalam eksaminasi itu, sejumlah pakar hukum menyebut majelis hakim telah keliru menjatuhkan vonis karena Irman dinilai tak bersalah.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara).
”Untuk memastikan apakah informasi yang beredar tersebut benar, maka kami melakukan pengecekan terhadap ahli yang dilibatkan di eksaminasi (putusan Irman Gusman) dan yang mengomentarinya. Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof Eddy mengatakan jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis (14/2/2019).
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasusnya. Dalam novum yang diajukan, Irman menegaskan bahwa uang Rp100 juta (uang yang diduga suap) tidak pernah dibicarakan sebelumnya oleh pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, yang menjual gula Bulog di Sumatera Barat.
Dalam kasus dugaan suap terkait kuota gula Bulog ini, Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Irman juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.
Putusan ini yang kemudian dieksaminasi oleh sejumlah pakar hukum. Penilaian mereka telah dikompilasi dalam buku berjudul ‘Menyibak Kebenaran, Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’. Dalam buku tersebut, para ahli hukum menilai vonis Irman juga tidak mencerminkan keadilan.
Editor: Zen Teguh